Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Tujuannya adalah untuk menyediakan layanan informasi arsip dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman. Pedoman ini mencakup klasifikasi keamanan arsip (terbuka, terbatas, rahasia), pengamanan fisik dan informasi arsip, serta klasifikasi akses arsip bagi pengguna internal dan eksternal. Klasifikasi keamanan arsip didasarkan pada dampak yang ditimbulkan jika informasi tersebut diakses oleh pihak yang tidak berhak. Pengamanan arsip meliputi pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola arsip, dan pembuatan daftar arsip terbatas dan rahasia. Akses arsip diatur berdasarkan kewenangan pengguna, baik internal (pimpinan, pelaksana kebijakan, pengawas internal) maupun eksternal (publik, pengawas eksternal, aparat penegak hukum).