For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 16/2016 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 September 2016Publication Date:8 September 2016
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisKearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date16 September 2016
Publication Date08 September 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Tujuannya adalah untuk menyediakan layanan informasi arsip dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman. Pedoman ini mencakup klasifikasi keamanan arsip (terbuka, terbatas, rahasia), pengamanan fisik dan informasi arsip, serta klasifikasi akses arsip bagi pengguna internal dan eksternal. Klasifikasi keamanan arsip didasarkan pada dampak yang ditimbulkan jika informasi tersebut diakses oleh pihak yang tidak berhak. Pengamanan arsip meliputi pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola arsip, dan pembuatan daftar arsip terbatas dan rahasia. Akses arsip diatur berdasarkan kewenangan pengguna, baik internal (pimpinan, pelaksana kebijakan, pengawas internal) maupun eksternal (publik, pengawas eksternal, aparat penegak hukum).

(-)

(-)