For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pencatatan dan Pencetakan Blanko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 12/2004 · Perda Kabupaten Simalungun No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2004Publication Date:6 Februari 2004
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pencatatan dan Pencetakan Blanko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date06 Februari 2004
Publication Date06 Februari 2004
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pencatatan dan Pencetakan Blanko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pencatatan dan Pencetakan Blanko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut menghapuskan tarif retribusi pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), sehingga pencetakan KTP menjadi cuma-cuma atau gratis.

(-)

(-)