For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 17/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:18 Agustus 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date18 Agustus 2011
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Tanah Bumbu untuk periode 2011-2015.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJM Daerah diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah menyediakan pedoman resmi bagi Pemerintah Daerah, DPRD, swasta, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan, serta menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi, sinergi, keterkaitan, konsistensi, partisipasi masyarakat, dan efisiensi penggunaan sumber daya.

Ketentuan Substansial: RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan. RPJM Daerah menjadi acuan dalam penyusunan RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Bupati wajib melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah, yang dilakukan oleh Kepala Bappeda dan Kepala SKPD. RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKPD Provinsi dan RKP, serta digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD setiap tahun.

1. RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJM Daerah paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

(-)