on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 201 Tahun 1998 tentang Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kanada Untuk Pengindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan
Also known as: Keppres 201/1998 · Keppres No. 201 Tahun 1998 · Keppres Nomor 201 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada yang telah ditandatangani pada 1 April 1998. Protokol ini bertujuan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak atas penghasilan. Protokol ini menggantikan persetujuan sebelumnya yang ditandatangani pada 16 Januari 1979. Ketentuan substansial dari Protokol ini mencakup perubahan pada definisi pajak yang dicakup, pengertian umum, domisili fiskal, bentuk usaha tetap, pelayaran dan pengangkutan udara, dividen, bunga, royalti, keuntungan atas pemindahtanganan harta, jasa profesional, pekerjaan dalam hubungan kerja, pensiun, dan penghindaran pajak berganda. Protokol ini juga menambahkan ketentuan baru terkait ketentuan lain-lain dan mengatur bahwa Protokol ini akan berlaku setelah pertukaran instrumen ratifikasi.