For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 13/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2008Publication Date:9 Mei 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date12 Mei 2008
Publication Date09 Mei 2008
Place of EnactmentUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 1989 Nomor 12 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD BPRS) Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyertaan modal.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Daerah melakukan penyertaan modal untuk penambahan modal pada PT Bank Pembangunan Jawa Tengah dan PD BPRS Bank Pasar.
  2. Nilai nominal penyertaan modal adalah Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyard Rupiah) untuk PT Bank Pembangunan Jawa Tengah dan Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyard Rupiah) untuk PD BPRS Bank Pasar.
  3. Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal dikenai sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.