For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Polri 13/2021 · Peraturan Polri No. 13 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 September 2021Publication Date:20 September 2021
Kepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date21 September 2021
Publication Date20 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1102).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengatur secara internal analisis beban kerja untuk menghitung kebutuhan Pegawai Negeri di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam melaksanakan analisis beban kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tantangan tugas dan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)