Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp. 127.345.707.294,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.028.274.124.617,00, serta penurunan belanja daerah sebesar Rp. 106.490.669.697,16 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.091.001.118.753,84. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 20.855.037.596,84, menjadikan total pembiayaan netto sebesar Rp. 62.726.994.136,84.
Perubahan pendapatan daerah mencakup penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk perubahan pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal. Belanja tidak terduga mengalami peningkatan.
Peraturan ini juga mengatur penggunaan belanja tidak terduga untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak, dengan prioritas pada penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta pemanfaatan kas yang tersedia. Keadaan darurat meliputi bencana alam, non-alam, sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana publik. Keperluan mendesak mencakup kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.