For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 520 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 520 Tahun 1961 tentang Tambahan Jumlah Anggota Panitia Penyusun Undang-Undang Indukn Perbankan dan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia

Also known as: Keppres 520/1961 · Keppres No. 520 Tahun 1961 · Keppres Nomor 520 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:6 September 1961Publication Date:14 September 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTambahan Jumlah Anggota Panitia Penyusun Undang-Undang Indukn Perbankan dan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 September 1961
Publication Date14 September 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 508 tahun 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota Panitia Penjusunan Undang-undang Induk Perbankan dan Undang-undang Pokok Bank Indonesia. Penambahan anggota ini berasal dari kalangan Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional Republik Indonesia dan Departemen Keuangan. Keputusan ini mengangkat Ir. A. Karim, Soepranoto, dan Gusti Muhamad Charidjie Kasuma sebagai anggota, serta M. Ampilas L. Tobing sebagai Sekretaris merangkap anggota. Keputusan ini berlaku surut sejak 6 September 1961.

(-)

(-)