on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pelepasan Ikan Gurami Batanghari
Also known as: Kepmen KKP 19/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 19/KEPMEN-KP/2015
Keputusan Menteri ini menetapkan pelepasan Ikan Gurami Batanghari, yang dideskripsikan secara rinci dalam Lampiran I dan Lampiran II keputusan ini. Ikan Gurami Batanghari ini merupakan hasil domestikasi oleh Balai Budidaya Air Tawar Jambi, dengan tujuan memperkaya jenis ikan gurami di masyarakat dan mendukung peningkatan produksi ikan nasional serta kesejahteraan pembudidaya ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya memiliki kewajiban untuk menarik kembali Ikan Gurami Batanghari dari peredaran jika di kemudian hari ditemukan dampak negatif terhadap manusia, pembudidaya ikan, atau ekosistem perairan. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya juga bertanggung jawab untuk mengatur lebih lanjut penyediaan, peredaran, dan pemantauan perkembangan Ikan Gurami Batanghari.