For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 1/2009 · Perda Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2009Publication Date:17 Juni 2009
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date17 Juli 2009
Publication Date17 Juni 2009
Place of EnactmentSintang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk: - Menyediakan peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan mampu berkompetensi di pasar kerja. - Menampung anak usia sekolah sesuai jenjang, jalur, dan jenis pendidikan. - Memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan dan kependidikan, serta sarana dan prasarana pendidikan. - Memutakhirkan data dan informasi pendidikan. - Meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar. - Mengembangkan manajemen pendidikan yang bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran pendidikan, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengelola, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. - Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan, mendayagunakan tenaga pendidik, menyediakan anggaran pendidikan, menyelenggarakan wajib belajar, dan membantu penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu atau berprestasi. - Hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan bermutu, serta berpartisipasi dalam kemajuan pendidikan. - Kewajiban satuan pendidikan untuk menjamin pelaksanaan hak-hak peserta didik, menerapkan manajemen berbasis sekolah, dan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM). - Pengaturan mengenai penerimaan peserta didik, mutasi, pendirian, penegerian, pengintegrasian, dan penutupan satuan pendidikan formal. - Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan formal, bahasa pengantar, dan penyelenggaraan pendidikan nonformal, pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, serta pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal. - Pengaturan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, evaluasi, akreditasi, dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan.

1. Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang pada saat ini ditetapkan belum mengacu pada peraturan daerah ini tetap berlaku sampai pada saat peraturan daerah ini diberlakukan secara efektif. 2. Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkan peraturan daerah ini penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal sudah melaksanakan pendidikan sesuai dengan peraturan daerah ini.

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administrasi terhadap penyelenggara pendidikan yang melanggar Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran/peringatan, pencabutan izin, atau pembubaran. 3. Pelanggaran oleh Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).