For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Also known as: Peraturan OJK 23/2025 · Peraturan OJK No. 23 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 November 2025Publication Date:31 Oktober 2025
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date10 November 2025
Publication Date31 Oktober 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran dan memperluas ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, khususnya dalam mengakomodasi perkembangan pasar atas produk dan/atau kegiatan lain yang menyerupai instrumen keuangan konvensional berupa derivatif aset keuangan digital. Perubahan substansial meliputi perluasan definisi Aset Keuangan Digital untuk mencakup derivatif Aset Keuangan Digital, penyesuaian kriteria aset keuangan digital yang dapat diperdagangkan, serta mekanisme penetapan dan evaluasi daftar aset keuangan digital. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai kriteria permodalan dan persyaratan operasional bagi Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang, termasuk penyesuaian sistem pengawasan dan pelaporan. Mekanisme penghentian dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital juga diatur lebih lanjut. Selain itu, ketentuan mengenai sanksi administratif diperjelas dan diperluas cakupannya.

1. Perizinan, persetujuan pendaftaran produk, instrumen, dan/atau aktivitas serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait dengan derivatif Aset Keuangan Digital yang telah diterbitkan oleh Bappebti sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Perizinan, persetujuan, pendaftaran produk atau instrumen, serta keputusan dan/atau penetapan lain terkait derivatif Aset Keuangan Digital yang sedang dalam proses penyelesaian pada Bappebti berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan berjangka komoditi, penyelesaiannya dilanjutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 3. Terhadap seluruh proses perizinan yang sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan tunduk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 4. Penyesuaian kewajiban kepemilikan, penguasaan dan pengendalian sistem bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dapat diperpanjang. 5. Mekanisme penempatan dana Konsumen disesuaikan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan dapat diperpanjang. 6. Peraturan dan tata tertib Bursa dan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian terkait perdagangan berjangka Aset Kripto yang telah disetujui Bappebti dinyatakan tetap berlaku. 7. Penyesuaian atas peraturan dan tata tertib Bursa dan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 8. Bursa yang telah menyelenggarakan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian yang telah menyelenggarakan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif Aset Keuangan Digital, dan Pedagang yang memiliki hubungan afiliasi dengan pihak lain yang telah melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital, dinyatakan telah memperoleh persetujuan atau melakukan pemberitahuan. 9. Pihak yang tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang dan telah melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif Aset Keuangan Digital harus mengalihkan seluruh bentuk kegiatan tersebut kepada Pedagang paling lambat pada tanggal 9 Januari 2026. 10. Pihak sebagaimana dimaksud pada angka 9, hanya dapat melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital dalam rangka penyelesaian sampai dengan tanggal 9 Januari 2026. 11. Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menyampaikan laporan harian sebagai bagian dalam laporan bulanan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), (2), (3), (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), (2), (4), (5), Pasal 15 ayat (1), (2), (4), Pasal 16 ayat (1), (2), (4), (5), dan (6) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara/sebagian/seluruh kegiatan, pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Bursa yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp200.000,00 per hari dengan denda paling banyak Rp2.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (6), (7), Pasal 21A, Pasal 22 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), (2), (3), (4), (6), Pasal 24A, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26A ayat (1), (3), Pasal 29 ayat (7), (8), Pasal 30 ayat (3), Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), (6), Pasal 32A, Pasal 34 ayat (2), (4), Pasal 34A ayat (1), Pasal 37 ayat (6), (7), (8), Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 40 ayat (2), (6), (7), Pasal 41 ayat (1), (2), (4), (5), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43, Pasal 45 ayat (6), Pasal 46 ayat (6), (7), Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (4), (5), (6), (7), Pasal 51A ayat (1), Pasal 52 ayat (1), (2), dan (5) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara/sebagian/seluruh kegiatan, pemberhentian/penggantian pengurus, pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela, dan/atau pencabutan izin usaha. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 79, Pasal 80 ayat (1), (2), (3), Pasal 81 ayat (1), (5), (6), (7), Pasal 82 ayat (1), (2), Pasal 83 ayat (1), (3), (7), (8), (9), Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (6), Pasal 87A, Pasal 88, Pasal 90 ayat (3), (4), (7), Pasal 91 ayat (1), (2), (5), (6), (7), Pasal 92, Pasal 93 ayat (1), (2), Pasal 94 ayat (2), (3), Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 99, Pasal 100 ayat (1), (3), (5), dan (6) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara/sebagian/seluruh kegiatan, pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela, dan/atau pencabutan izin usaha. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56A ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara/sebagian/seluruh kegiatan, pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela, dan/atau pencabutan izin usaha.