1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (1), (2), (3), (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), (2), (4), (5), Pasal 15 ayat (1), (2), (4), Pasal 16 ayat (1), (2), (4), (5), dan (6) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara/sebagian/seluruh kegiatan, pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela, dan/atau pencabutan izin usaha.
2. Bursa yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp200.000,00 per hari dengan denda paling banyak Rp2.000.000,00.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (6), (7), Pasal 21A, Pasal 22 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), (2), (3), (4), (6), Pasal 24A, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26A ayat (1), (3), Pasal 29 ayat (7), (8), Pasal 30 ayat (3), Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), (6), Pasal 32A, Pasal 34 ayat (2), (4), Pasal 34A ayat (1), Pasal 37 ayat (6), (7), (8), Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 40 ayat (2), (6), (7), Pasal 41 ayat (1), (2), (4), (5), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43, Pasal 45 ayat (6), Pasal 46 ayat (6), (7), Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (4), (5), (6), (7), Pasal 51A ayat (1), Pasal 52 ayat (1), (2), dan (5) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara/sebagian/seluruh kegiatan, pemberhentian/penggantian pengurus, pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela, dan/atau pencabutan izin usaha.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 79, Pasal 80 ayat (1), (2), (3), Pasal 81 ayat (1), (5), (6), (7), Pasal 82 ayat (1), (2), Pasal 83 ayat (1), (3), (7), (8), (9), Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (6), Pasal 87A, Pasal 88, Pasal 90 ayat (3), (4), (7), Pasal 91 ayat (1), (2), (5), (6), (7), Pasal 92, Pasal 93 ayat (1), (2), Pasal 94 ayat (2), (3), Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 99, Pasal 100 ayat (1), (3), (5), dan (6) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara/sebagian/seluruh kegiatan, pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela, dan/atau pencabutan izin usaha.
5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56A ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara/sebagian/seluruh kegiatan, pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela, dan/atau pencabutan izin usaha.