For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 3/2007 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Publication Date:25 April 2007
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date-
Publication Date25 April 2007
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2000 Nomor 7, Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Musi Rawas. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas menyalurkan pendapat masyarakat dalam setiap rencana yang diajukan Kepala Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, antara 5 hingga 11 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan musyawarah dan mufakat, terdiri dari unsur keterwakilan wilayah, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, atau pemuka masyarakat lainnya, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Masa jabatan BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD diatur secara rinci, termasuk pembentukan panitia, rapat penetapan, dan pelantikan anggota BPD. Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota BPD. Pimpinan dan Anggota BPD mengucapkan sumpah/janji di hadapan masyarakat. BPD memiliki fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta memiliki wewenang membahas rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali aspirasi masyarakat, dan menyusun tata tertib BPD. Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Anggota BPD memiliki kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma dan etika. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang menjadi pelaksana kegiatan/proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan. Anggota BPD dapat diberhentikan karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, mengundurkan diri, berakhir masa jabatan, tidak memenuhi syarat, menjadi terdakwa/terpidana, tidak dapat melaksanakan tugas, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan, melanggar larangan, dan terlibat narkoba. Penggantian anggota dan pimpinan BPD diatur mekanismenya. BPD mengadakan rapat secara berkala dan memiliki keuangan yang diatur dalam APB Desa. Anggota BPD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan/pendapat dalam rapat, kecuali jika melanggar ketentuan kerahasiaan. Tindakan penyidikan terhadap anggota BPD memerlukan persetujuan Bupati, kecuali tertangkap tangan.

1. Masa Jabatan Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

(-)