Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Musi Rawas. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas menyalurkan pendapat masyarakat dalam setiap rencana yang diajukan Kepala Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, antara 5 hingga 11 orang, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan musyawarah dan mufakat, terdiri dari unsur keterwakilan wilayah, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, atau pemuka masyarakat lainnya, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Masa jabatan BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota BPD diatur secara rinci, termasuk pembentukan panitia, rapat penetapan, dan pelantikan anggota BPD. Pimpinan BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota BPD. Pimpinan dan Anggota BPD mengucapkan sumpah/janji di hadapan masyarakat. BPD memiliki fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta memiliki wewenang membahas rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali aspirasi masyarakat, dan menyusun tata tertib BPD. Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Anggota BPD memiliki kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mentaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan keutuhan NKRI, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan kepala desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma dan etika. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang menjadi pelaksana kegiatan/proyek desa, merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan. Anggota BPD dapat diberhentikan karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, mengundurkan diri, berakhir masa jabatan, tidak memenuhi syarat, menjadi terdakwa/terpidana, tidak dapat melaksanakan tugas, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan, melanggar larangan, dan terlibat narkoba. Penggantian anggota dan pimpinan BPD diatur mekanismenya. BPD mengadakan rapat secara berkala dan memiliki keuangan yang diatur dalam APB Desa. Anggota BPD tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan/pendapat dalam rapat, kecuali jika melanggar ketentuan kerahasiaan. Tindakan penyidikan terhadap anggota BPD memerlukan persetujuan Bupati, kecuali tertangkap tangan.