For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nusa Utara

Also known as: Permendikbud 24/2011 · Permendikbud No. 24 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2011Publication Date:22 Juni 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nusa Utara
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date22 Juni 2011
Publication Date22 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar) guna pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, dan pemenuhan kebutuhan tenaga tingkat madya. Polnustar merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional, dan dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Polnustar menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelayanan administrasi. Organisasi Polnustar terdiri dari Direktur, Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan. Direktur dibantu oleh Wakil Direktur yang mengelola bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan dan kerja sama. Polnustar juga memiliki bagian administrasi, jurusan, pusat penelitian, dan unit pelaksana teknis untuk mendukung kegiatan tridharma.

1. Penyelenggaraan kegiatan pada Politeknik Nusa Utara tetap dilaksanakan dan didukung pembiayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe paling lama 5 tahun sejak ditetapkannya peraturan ini. 2. Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan paling lambat 5 tahun sejak ditetapkannya peraturan ini, dengan pembiayaan yang belum dapat dibiayai oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. 3. Jabatan Wakil Direktur sama dengan jabatan Pembantu Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 sampai ditetapkannya peraturan tentang tunjangan jabatan Wakil Direktur.

(-)