For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 4/2014 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2014
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyederhanaan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan non-perizinan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan prima yang efisien, terpadu, transparan, dan dengan kepastian waktu melalui penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

Perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait struktur organisasi Sekretariat Daerah, khususnya yang berkaitan dengan Asisten Administrasi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat.

Selain itu, dilakukan penambahan paragraf baru, yaitu Paragraf Tujuh Belas a, yang mengatur tentang Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Peraturan ini juga mencantumkan bagan organisasi Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bengkulu Utara sebagai lampiran.

Pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1

(-)