For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 82 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 82 Tahun 1958 tentang Perpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan Yang Disahkan Dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Also known as: UU 82/1958 · UU No. 82 Tahun 1958 · UU Nomor 82 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 1958Publication Date:17 Desember 1958
Militer & PertahananHukum Tata NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerpanjangan Jangka-Waktu Satu Tahun dan Pada Keadaan Perang Yang Telah Dinyatakan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 dan Yang Disahkan Dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 170) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Desember 1958
Publication Date17 Desember 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.225 tahun 1957 tentang pencabutan 'Staat van beleg' dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia dalam keadaan perang.

Undang-Undang No. 82 Tahun 1958 bertujuan untuk memperpanjang jangka waktu keadaan perang di seluruh wilayah Republik Indonesia selama satu tahun, terhitung mulai 17 Desember 1958. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempertahankan kewaspadaan tinggi terhadap situasi keamanan nasional dan internasional yang belum stabil. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan perang yang dinyatakan sebelumnya akan berakhir secara hukum pada tanggal tersebut jika tidak diperpanjang. Kebijakan ini mengatur perpanjangan jangka waktu keadaan perang yang telah dinyatakan dengan Keputusan Presiden No. 225 Tahun 1957 dan disahkan dengan Undang-Undang No. 79 Tahun 1957. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah dalam kebijakan ini.

(-)

(-)