on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 8/2022 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap usaha pertambangan mineral dan batubara. Pengelolaan mineral dan batubara bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan, termasuk pembuatan peraturan daerah, pemberian IUP/IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan. Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan inventarisasi, penyelidikan, penelitian, dan eksplorasi untuk memperoleh data dan informasi mineral dan batubara.
Ketentuan substansial mencakup pengaturan wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), dan wilayah pertambangan rakyat (WPR). IUP diberikan melalui tahapan pemberian WIUP dan IUP, yang terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan setelah mendapatkan WIUP. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang IUP, termasuk kewajiban untuk melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang, serta mematuhi standar lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan usaha pertambangan daerah, hak dan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat, hubungan pemegang izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat dengan pemegang hak atas tanah, usaha jasa pertambangan, pendapatan negara dan daerah, pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, reklamasi dan pascatambang, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, pemberdayaan masyarakat, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.