Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang bertujuan untuk menciptakan tertib niaga, kelancaran distribusi barang, dan kepastian hukum bagi pemilik/pengelola gudang serta pemerintah daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Pendaftaran Gudang: Setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang dilimpahkan kewenangannya. Proses pendaftaran meliputi pengajuan permohonan dengan persyaratan dokumen tertentu.
- Penggolongan Gudang: Gudang diklasifikasikan menjadi Gudang Tertutup (Golongan A, B, C, dan D) dan Gudang Terbuka berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan.
- Pencatatan Administrasi Gudang: Pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, baik secara manual maupun elektronik.
- Pelaporan: Kepala SKPD yang membidangi perdagangan wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG secara berkala. Pengelola gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang.
- Kawasan Pergudangan: Pemerintah Daerah dapat menetapkan lokasi atau kawasan khusus untuk pengembangan jasa usaha pergudangan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Walikota menugaskan Kepala SKPD yang membidangi perdagangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran gudang, penyimpanan barang, dan pelaporan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Pemilik Gudang:
- Wajib memiliki TDG.
- Wajib mendaftar ulang TDG setiap 5 tahun.
- Wajib mengajukan permohonan penggantian atau perubahan TDG jika ada kerusakan atau perubahan data.
Pengelola Gudang:
- Wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang.
- Wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang (khusus untuk barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting).
- Wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang jika diminta.