For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 12/2017 · Perda Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:22 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/ 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang bertujuan untuk menciptakan tertib niaga, kelancaran distribusi barang, dan kepastian hukum bagi pemilik/pengelola gudang serta pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pendaftaran Gudang: Setiap pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang dilimpahkan kewenangannya. Proses pendaftaran meliputi pengajuan permohonan dengan persyaratan dokumen tertentu.
  2. Penggolongan Gudang: Gudang diklasifikasikan menjadi Gudang Tertutup (Golongan A, B, C, dan D) dan Gudang Terbuka berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan.
  3. Pencatatan Administrasi Gudang: Pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, baik secara manual maupun elektronik.
  4. Pelaporan: Kepala SKPD yang membidangi perdagangan wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG secara berkala. Pengelola gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang.
  5. Kawasan Pergudangan: Pemerintah Daerah dapat menetapkan lokasi atau kawasan khusus untuk pengembangan jasa usaha pergudangan.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Walikota menugaskan Kepala SKPD yang membidangi perdagangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran gudang, penyimpanan barang, dan pelaporan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Pemilik Gudang:

  • Wajib memiliki TDG.
  • Wajib mendaftar ulang TDG setiap 5 tahun.
  • Wajib mengajukan permohonan penggantian atau perubahan TDG jika ada kerusakan atau perubahan data.

Pengelola Gudang:

  • Wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang.
  • Wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang (khusus untuk barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting).
  • Wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang jika diminta.

1. Gudang yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib didaftarkan sesuai dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. TDG yang telah diterbitkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku TDG berakhir dan wajib diperpanjang sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 12 ayat (1) paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pemilik Gudang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda. 2. Pelanggaran terhadap data dan informasi yang tercantum dalam TDG sebagaimana dalam Pasal 6 ayat (3), Pemilik Gudang dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan TDG. 3. Pengelola Gudang yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin di bidang perdagangan.