For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 3/2010 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2010Publication Date:6 Mei 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date06 Mei 2010
Publication Date06 Mei 2010
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat, serta mewujudkan akuntabilitas, ketertiban, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan barang milik daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kekuasaan Pengelolaan:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala DPPKA, Kepala SKPD, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah. 2. **Perencanaan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga. 3. **Pengadaan:** Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas. 4. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 5. **Penatausahaan:** Pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar barang pengguna, serta membuat laporan secara berkala. 6. **Penghapusan dan Pemindahtanganan:** Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang atau sudah beralih kepemilikannya. Pemindahtanganan dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventaris dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna barang dan/atau pengelola barang. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.