For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional

Also known as: Keppres 24/2014 · Keppres No. 24 Tahun 2014 · Keppres Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2014Publication Date:30 Juni 2014
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juni 2014
Publication Date30 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Oleh karena itu, keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pemungutan suara dapat berlangsung pada hari libur nasional.

(-)

(-)