on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 30/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pusling, Pustu, PKD, dan Balai Pengobatan yang dikelola Pemerintah Daerah, meliputi rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, persalinan, tindakan medis, tindakan gigi dan mulut, pemeriksaan penunjang diagnostik, pelayanan fisioterapi, pelayanan akupunktur, pelayanan ambulance, visum et repertum, konsultasi kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan. Pengecualian diberikan untuk pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan kesehatan tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan pengendalian pelayanan. Struktur tarif mempertimbangkan belanja operasional, biaya pemeliharaan, dan belanja modal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan lunas, dengan tanda bukti pembayaran yang sah. Penerimaan retribusi disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga.