For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1981 tentang Pemindahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung Ke Kota Kalianda Di Kecamatan Kalianda Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan

Also known as: PP 39/1981 · PP No. 39 Tahun 1981 · PP Nomor 39 Tahun 1981

Status:
Active
Effective Date:3 November 1981Publication Date:3 November 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung Ke Kota Kalianda Di Kecamatan Kalianda Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 November 1981
Publication Date03 November 1981
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1981 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan. Oleh karena itu, pusat pemerintahan dipindahkan dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung ke Kota Kalianda di Kecamatan Kalianda. Pemindahan ini didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa Kelurahan Kalianda, Kelurahan Bumi Agung, dan Kelurahan Way Urang memenuhi syarat sebagai ibukota baru. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan pemindahan yang dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah dan penyesuaian tempat kedudukan instansi vertikal terkait. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)