on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pati
Also known as: Perda Kabupaten Pati 3/2012 · Perda Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pati. Radio Suara Pati harus bersifat independen, netral, dan tidak komersial, serta melibatkan partisipasi publik dalam pelayanannya. Tujuannya adalah menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkukuh integrasi nasional, dan menjaga citra positif bangsa.
Radio Suara Pati wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran. Organisasi Radio Suara Pati terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD, dengan anggota berasal dari unsur Pemerintah Daerah, Lembaga Penyiaran, dan masyarakat. Dewan Pengawas berwenang memilih dan mengangkat Dewan Direksi serta menentukan program umum lima tahunan Radio Suara Pati. Tugas Dewan Pengawas meliputi penetapan kebijakan umum, pengawasan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi.
Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas, memimpin dan mengelola Radio Suara Pati, menetapkan ketentuan teknis operasional, serta membuat laporan tahunan dan berkala. Sumber pembiayaan Radio Suara Pati berasal dari iuran penyiaran, APBN/APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Dewan Direksi wajib melaporkan kegiatan kepada Bupati melalui Dewan Pengawas dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan.