For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Walikota Mataram Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Mataram Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perwali Kota Mataram 15/2025 · Perwali Kota Mataram No. 15 Tahun 2025 · Perwali Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:19 Mei 2025Publication Date:19 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePeraturan Walikota Mataram Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Mataram Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date19 Mei 2025
Publication Date19 Mei 2025
Place of EnactmentMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 29 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Mataram Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka menyesuaikan Analisis Standar Belanja (ASB) Pemerintah Kota Mataram Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini didasari oleh rencana pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun 2025 serta adanya perubahan dan penambahan harga satuan untuk berbagai kegiatan pada Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini berfokus pada pemutakhiran rincian biaya untuk berbagai kategori pekerjaan, yang mencakup pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi bangunan gedung (kantor, gudang, kesehatan, pendidikan, tempat pertemuan, olahraga, pasar, garasi, dan fasilitas umum), serta pekerjaan jalan, jaringan, irigasi, dan instalasi air kotor. Selain itu, peraturan ini mengatur penyesuaian biaya untuk jasa konsultasi (perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan) serta biaya kontribusi untuk kegiatan pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis bagi aparatur dan anggota DPRD.

(-)

(-)