For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan

Also known as: Perda Kota Cirebon 6/2021 · Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2023Publication Date:18 Juni 2021
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date21 Agustus 2023
Publication Date18 Juni 2021
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2021 bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di lingkungan perumahan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan PSU yang memadai untuk mendukung pembangunan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat, serta untuk memberikan kepastian hukum terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah Kota untuk mengelola PSU yang telah diserahkan, termasuk mengatur perencanaan, memelihara, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengawasi PSU. Peraturan ini juga mengatur jenis dan kriteria PSU yang harus disediakan oleh pengembang, dengan proporsi minimal 40% dari luas lahan keseluruhan untuk perumahan tidak bersusun. Pengembang juga diwajibkan menyediakan pemakaman umum seluas 2% dari luas lahan keseluruhan.

Peraturan ini membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU, serta mengatur tahapan dan persyaratan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota. Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan inventarisasi dan perolehan aset PSU jika ditelantarkan oleh pengembang. Pengelolaan PSU dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun tidak boleh mengubah fungsi, peruntukan, dan status kepemilikan. Wali Kota melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan PSU, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan PSU.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12, dan Pasal 17 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen/perizinan, denda administratif sebesar Rp. 50.000.000,00, pengumuman kepada media massa, dan/atau dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).