on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan
Also known as: Perda Kota Cirebon 6/2021 · Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2021 bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di lingkungan perumahan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan PSU yang memadai untuk mendukung pembangunan perumahan dan permukiman yang baik dan sehat, serta untuk memberikan kepastian hukum terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah Kota untuk mengelola PSU yang telah diserahkan, termasuk mengatur perencanaan, memelihara, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengawasi PSU. Peraturan ini juga mengatur jenis dan kriteria PSU yang harus disediakan oleh pengembang, dengan proporsi minimal 40% dari luas lahan keseluruhan untuk perumahan tidak bersusun. Pengembang juga diwajibkan menyediakan pemakaman umum seluas 2% dari luas lahan keseluruhan.
Peraturan ini membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan PSU, serta mengatur tahapan dan persyaratan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota. Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan inventarisasi dan perolehan aset PSU jika ditelantarkan oleh pengembang. Pengelolaan PSU dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun tidak boleh mengubah fungsi, peruntukan, dan status kepemilikan. Wali Kota melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan PSU, dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan PSU.