For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 1/2024 · Perda Kabupaten Sinjai No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2024Publication Date:25 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date25 Oktober 2024
Publication Date25 Oktober 2024
Place of EnactmentSinjai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2023. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.813.401.363.563,65 dan belanja sebesar Rp1.667.761.070.648,59, menghasilkan surplus sebesar Rp 145.640.292.915,06. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 382.429.835.608,83 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 382.429.835.608,83 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 528.070.128.523,89. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)