For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 197 Tahun 2026

Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 197 Tahun 2026 tentang Batasan Laju Penyerapan Spesifik (Specific Absorption Rate) pada Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler dan Komputer Tablet

Also known as: Kepmenkomdigi 197/2026 · Kepmenkomdigi No. 197 Tahun 2026 · Kepmenkomdigi Nomor 197 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:22 April 2026Publication Date:22 April 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiPerlindungan KonsumenPelayanan Kesehatan

Information

TypeKeputusan Menteri Komunikasi dan Digital
Effective Date22 April 2026
Publication Date22 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 177 Tahun 2024 tentang Batasan Specific Absorption Rate pada Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler dan Komputer Tablet.

Keputusan Menteri ini ditetapkan untuk menjamin kelancaran layanan pengujian dan sertifikasi alat serta perangkat telekomunikasi, khususnya terkait pemenuhan batasan laju penyerapan spesifik (Specific Absorption Rate/SAR) pada telepon seluler dan komputer tablet. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perangkat yang beredar memenuhi standar keamanan paparan medan listrik dan medan magnet.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batasan SAR yang wajib dipenuhi oleh perangkat telepon seluler dan komputer tablet yang digunakan dengan jarak kurang dari 20 cm dari tubuh dan memiliki daya pancar radiated lebih dari 20 mW. Batasan tersebut mengacu pada standar internasional ICNIRP 1998 atau ICNIRP 2020. Kewajiban pemenuhan SAR mencakup bagian tubuh kepala, batang tubuh, dan anggota tubuh, dengan pengecualian khusus bagi komputer tablet yang tidak didesain untuk komunikasi suara menggunakan sepiker di samping telinga.

Dalam proses sertifikasi, pemohon wajib melampirkan laporan hasil uji SAR. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengujian ulang jika perangkat ditemukan tidak memenuhi batasan SAR setelah dilakukan pengujian, di mana biaya pengujian ulang dan pembelian sampel acak dibebankan kepada pemegang sertifikat.

1. Dalam hal balai uji dalam negeri belum dapat menerbitkan laporan hasil uji laju penyerapan spesifik (SAR), permohonan sertifikat dapat melampirkan surat keterangan dari balai uji dalam negeri yang mencantumkan informasi tanggal penerbitan laporan hasil uji. 2. Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada poin 1 berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Juli 2027.

1. Pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dikenai sanksi tidak sesuai dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila perangkat tidak memenuhi batasan laju penyerapan spesifik (SAR) berdasarkan hasil pengujian.