on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Also known as: Perbup Kabupaten Banyuwangi 6/2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi No. 6 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi seiring dengan agenda reformasi birokrasi. Kebijakan ini mengatur perubahan mekanisme pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan substansial yang diatur meliputi penyesuaian kriteria pemberian TPP berdasarkan beban kerja, termasuk aktivitas di luar jam kerja dan pendampingan pimpinan, serta penggunaan aplikasi Beraksi. Selain itu, diatur mengenai komponen penilaian prestasi kerja yang mencakup capaian kinerja individu, capaian kinerja organisasi, dan ekspektasi pimpinan. Peraturan ini juga merinci kategori TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, seperti insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, jasa pelayanan kesehatan, serta tunjangan profesi guru. Terdapat pula penyesuaian daftar instansi yang berhak menerima TPP berdasarkan kondisi kerja, serta mekanisme penilaian kinerja melalui sistem SIM-K dan e-Kinerja. Sebagai bentuk apresiasi, peraturan ini memperkenalkan pemberian reward bagi SKPD atau ASN yang meraih prestasi tinggi atau penghargaan tingkat nasional.