Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Pasar Pemerintah Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong Pasar Pemerintah agar mampu berkompetisi dengan pusat perbelanjaan modern, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2014) dianggap kurang memadai.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Perencanaan Pasar Pemerintah (fisik dan non-fisik) yang meliputi penentuan lokasi, penyediaan fasilitas, dan standar operasional.
2. Kelembagaan pengelolaan pasar oleh UPTD.
3. Persyaratan dan kewajiban pemakai tempat usaha, termasuk kepemilikan SITU dan sanksi administratif atas pelanggaran.
4. Kerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengelolaan pasar.
5. Penentuan tema pasar oleh Wali Kota.
6. Pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar.
7. Pemanfaatan pasar melalui sewa, retribusi, dan kerjasama pemanfaatan.
8. Sumber penerimaan pasar dari sewa, retribusi, dan hasil kerjasama pemanfaatan.
9. Pemberdayaan pasar melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik.
10. Perlindungan pasar, pedagang, pelaku usaha, dan konsumen.
11. Pembinaan dan pengawasan oleh Wali Kota.
12. Pendanaan pengelolaan pasar dari APBD dan sumber lain yang sah.
13. Kewajiban dan larangan bagi pemanfaat pasar.