For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang PENGHAPUSAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 7/2011 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2011Publication Date:23 Desember 2011

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGHAPUSAN DANA CADANGAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date23 Desember 2011
Publication Date23 Desember 2011
Place of EnactmentLiwa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kabupaten lampung Barat Tahun 2012.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Barat. Latar belakang penghapusan dana cadangan ini adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan mendesak yang dianggarkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, yang tidak dapat dibiayai dari dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan perkiraan perubahan pendapatan Tahun Anggaran 2011. Tujuan penghapusan dana cadangan adalah untuk membiayai pelaksanaan kegiatan yang bersifat wajib dan mendesak. Dana cadangan yang dihapus sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dialihkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, meliputi komponen belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2012 akan dianggarkan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, meliputi kegiatan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Barat.

(-)

(-)