For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 13/2009 · Perda Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2009Publication Date:10 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date10 Agustus 2009
Publication Date10 Agustus 2009
Place of EnactmentBantul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan keuangan yang mempengaruhi asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keuangan daerah dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2009 berubah dari Rp 891.609.134.466,00 menjadi Rp 923.855.308.608,08.
  2. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 839.078.943.322,99.
  3. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 921.740.077.608,08.
  4. Terdapat surplus/defisit sebesar Rp (82.661.134.285,09).
  5. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 84.776.365.285,09 dan pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp 2.115.231.000,00.
  6. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)