For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2010Publication Date:6 Desember 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date06 Desember 2010
Publication Date06 Desember 2010
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan ini dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007, khususnya mengenai susunan organisasi dinas-dinas daerah. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Perubahan nomenklatur beberapa dinas, misalnya Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
  2. Perubahan susunan organisasi dinas, termasuk pembentukan bidang dan seksi baru.
  3. Penetapan jabatan struktural eselon IVb untuk Kepala Sub Bagian pada Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kepala Tata Usaha Sekolah Kejuruan.
  4. Penetapan jabatan struktural eselon Va untuk Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah.

Dengan perubahan ini, struktur organisasi dinas daerah di Kabupaten Konawe Selatan diharapkan dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Bagan Struktur organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan dinyatakan tidak berlaku.

(-)