on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan ini dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007, khususnya mengenai susunan organisasi dinas-dinas daerah. Perubahan tersebut mencakup:
Dengan perubahan ini, struktur organisasi dinas daerah di Kabupaten Konawe Selatan diharapkan dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.