For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabuparen Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 4/2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 September 2018Publication Date:10 September 2018
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabuparen Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date10 September 2018
Publication Date10 September 2018
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 194) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 217).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan Putusan MK No 85/PUU-XI/2013 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa pengelolaan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, bukan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(-)

(-)