on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
Also known as: PP 49/2005 · PP No. 49 Tahun 2005 · PP Nomor 49 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tujuannya adalah untuk mengatur kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing di Indonesia. Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia, namun dapat melakukan kegiatan siaran tidak tetap dan jurnalistik dengan izin dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Mereka dapat membuka kantor penyiaran asing atau menempatkan koresponden di Indonesia, tetapi dilarang memiliki stasiun penyiaran. Semua kegiatan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur perizinan lebih lanjut diatur oleh Menteri.