For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing

Also known as: PP 49/2005 · PP No. 49 Tahun 2005 · PP Nomor 49 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:16 November 2005Publication Date:16 November 2005
Pers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2005
Publication Date16 November 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tujuannya adalah untuk mengatur kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing di Indonesia. Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia, namun dapat melakukan kegiatan siaran tidak tetap dan jurnalistik dengan izin dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Mereka dapat membuka kantor penyiaran asing atau menempatkan koresponden di Indonesia, tetapi dilarang memiliki stasiun penyiaran. Semua kegiatan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur perizinan lebih lanjut diatur oleh Menteri.

(-)

(-)