on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK.140/4/2015 Tahun 2015 tentang Syarat, Tata Cara Dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal
Also known as: Permentan 26/Permentan/HK.140/4/2015 · Permentan No. 26/Permentan/HK.140/4/2015
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kelancaran dalam pelaksanaan pelayanan pemberian izin usaha di bidang pertanian secara transparan dan terukur dalam rangka penanaman modal.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal pembina komoditas di lingkungan Kementerian Pertanian, yang kemudian menjadi dasar bagi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan izin usaha di bidang pertanian. Persyaratan berbeda-beda tergantung pada jenis izin usaha yang diajukan, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara penerbitan rekomendasi teknis, yang melibatkan pengajuan permohonan melalui Liaison Officer (LO) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM, pemeriksaan kelengkapan dokumen, penerbitan surat pengantar kepada Direktur Jenderal pembina komoditas, telaahan dan verifikasi teknis oleh Tim Rekomendasi Teknis, dan penerbitan rekomendasi teknis atau surat penolakan oleh Direktur Jenderal pembina komoditas.