For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau

Also known as: Perda Provinsi Riau 2/2016 · Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2016Publication Date:31 Agustus 2016
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau
LocationPemerintah Provinsi Riau
Effective Date31 Agustus 2016
Publication Date31 Agustus 2016
Place of EnactmentPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan BUMD dalam menghadapi persaingan usaha yang dinamis, mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta meningkatkan kemandirian organ BUMD. Tujuan pendirian BUMD adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memberikan laba kepada pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan tujuan pengelolaan BUMD, yang meliputi asas perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan pengawasan, pertanggungjawaban, dan kemanfaatan umum. Tujuannya adalah mengoptimalkan nilai BUMD, mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, mengoptimalkan kontribusi PAD, mendorong investasi daerah dan menumbuhkembangkan sektor usaha kecil, menengah dan koperasi, mendorong pengelolaan BUMD secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberikan arahan dan panduan bagi pemangku kepentingan.
  2. Ruang lingkup pengelolaan BUMD meliputi pendirian, bidang usaha, modal, organ dan kepegawaian, evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, pengadaan barang dan jasa, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, kepailitan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan anak perusahaan.
  3. Organ BUMD terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. Diatur mengenai hak dan kewajiban pemegang saham, penyelenggaraan RUPS, persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komisaris dan Direksi, serta penghasilan Direksi dan Komisaris.
  4. Evaluasi BUMD dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui satuan kerja terkait, meliputi perkembangan aset BUMD, pengelolaan SDM, kinerja Direksi dan Komisaris, serta pelaksanaan rencana jangka panjang dan rencana kerja tahunan/anggaran perusahaan.
  5. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) wajib diterapkan secara konsisten sebagai landasan operasional BUMD, dengan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
  6. Pembinaan dan pengawasan BUMD dilaksanakan oleh Gubernur dibantu oleh Sekretaris Daerah dan SKPD yang membidangi BUMD, meliputi monitoring, evaluasi, pendampingan, dan pengendalian.
  7. Kerja sama BUMD dengan pihak ketiga dapat dilakukan melalui kerja sama pengelolaan (Join Operation) dan kerja sama usaha patungan (Joint Venture).
  8. Pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri dan sinergi antar BUMD.
  9. Penggunaan laba bersih diputuskan oleh RUPS, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan pembagian dividen kepada pemegang saham.
  10. Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan tertentu kepada BUMD sesuai dengan bidang kegiatan dan usaha BUMD.
  11. Direksi dapat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga untuk kelancaran dan pengembangan usaha dengan persetujuan Komisaris atau RUPS.
  12. Pada setiap BUMD dibentuk satuan pengawasan intern yang bertanggung jawab kepada direksi, dan Komisaris dapat membentuk komite audit dan komite lain sesuai kebutuhan.
  13. Penilaian Tingkat Kesehatan BUMD ditetapkan setiap tahun dalam pengesahan laporan tahunan BUMD pada RUPS.
  14. Restrukturisasi dilakukan untuk menyehatkan BUMD agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
  15. Privatisasi BUMD dilakukan untuk memperluas kepemilikan masyarakat atas BUMD dan meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.
  16. Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas BUMD sebelum memperoleh persetujuan RUPS.
  17. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pembubaran BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  18. BUMD dapat membentuk anak perusahaan berdasarkan analisa kelayakan bisnis.

(-)

(-)