For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

Also known as: Perda Kota Ternate 5/2018 · Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date14 Agustus 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 85)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8948 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1: Mengubah ketentuan angka 2 dan menghapus angka 10, 11, dan 13.
  • Pasal 3: Mengubah ayat (1), menghapus ayat (2) huruf a, b, c, dan d, serta menambahkan huruf bb. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang pembudidayaan ikan.
  • Pasal 7: Mengubah ayat (2) mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi. Tarif Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya ditetapkan sebesar Rp.150.000,-/tahun.
  • Pasal 30: Dihapus.

(-)

(-)