For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara

Also known as: Permensesneg 8/2016 · Permensesneg No. 8 Tahun 2016 · Permensesneg Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2016Publication Date:21 Juni 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
LocationKementerian Sekretariat Negara
Effective Date28 Juni 2016
Publication Date21 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dukungan teknis dan administrasi dalam urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Perubahan ini dilakukan dengan memperhatikan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 diubah, termasuk tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian, Biro Tata Usaha, dan Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan. Perubahan ini mencakup penambahan fungsi koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran, serta dukungan administrasi dan pelayanan kesehatan. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam struktur organisasi, termasuk penambahan pasal baru yang mengatur tugas dan fungsi bagian-bagian tertentu.

(-)

(-)