For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 6/2024 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2024Publication Date:26 Agustus 2024
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Pelindungan Koperasi
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date26 Agustus 2024
Publication Date26 Agustus 2024
Place of EnactmentBantul

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi koperasi di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat umum, meningkatkan peran koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, meningkatkan produktivitas dan daya saing koperasi, memberikan perlindungan hukum dan usaha kepada koperasi, meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam memajukan koperasi, serta menciptakan lapangan kerja dan pemerataan pendapatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemberdayaan dan perlindungan koperasi, memberikan izin usaha simpan pinjam, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian, serta menyelenggarakan pengawasan koperasi. Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan usaha koperasi, jenis usaha koperasi (tunggal usaha dan serba usaha), usaha koperasi yang melaksanakan prinsip syariah, dan kelebihan kemampuan pelayanan koperasi.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban koperasi untuk memiliki perizinan berusaha, mengutamakan pelayanan kepada anggota, memelihara administrasi yang tertib, dan menyampaikan laporan secara periodik. Koperasi juga dilarang melakukan praktik monopoli, persaingan tidak sehat, praktik rentenir, dan usaha yang bertentangan dengan nilai dan prinsip perkoperasian.

(-)

1. Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan koperasi, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau pembubaran koperasi. 2. Koperasi yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan koperasi, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau pembubaran koperasi. 3. Kelompok usaha masyarakat yang tidak berbadan hukum koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penghentian kegiatan usaha.