For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 2/2016 · Perda Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:27 April 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date-
Publication Date27 April 2016
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa. Tujuan pembentukan BPD adalah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Ketentuan substansial meliputi: - **Keanggotaan BPD:** Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan unsur keterwakilan wilayah, dipilih secara demokratis dengan mewajibkan keterwakilan perempuan. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh serta pemuka masyarakat lainnya yang dipandang cakap dan mampu melaksanakan tugasnya. - **Persyaratan Anggota BPD:** Persyaratan menjadi anggota BPD mencakup bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 20 tahun, bukan perangkat pemerintah desa, sehat jasmani dan rohani, serta berkelakuan baik. - **Tugas Pokok, Fungsi, dan Wewenang BPD:** Tugas BPD meliputi menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; mengayomi adat istiadat; menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; dan melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD berwenang menyusun tata tertib BPD, membahas rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. - **Hak dan Kewajiban BPD:** BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD memiliki hak mengajukan usul rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai-nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika.

(-)

(-)