For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 24 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 24 Tahun 1998 tentang Pemulihan Kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Pasir Laut di Daerah Lepas Pantai Perairan Pulau Batam

Also known as: Inpres 24/1998 · Inpres No. 24 Tahun 1998 · Inpres Nomor 24 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 1998Publication Date:1 Agustus 1998
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePemulihan Kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Pasir Laut di Daerah Lepas Pantai Perairan Pulau Batam
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 1998
Publication Date01 Agustus 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1998.

Instruksi Presiden ini bertujuan untuk memulihkan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan pasir laut di daerah lepas pantai perairan Pulau Batam dan sekitarnya kepada Menteri Pertambangan dan Energi. Sebelumnya, kewenangan ini dilimpahkan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Selain itu, pendapatan dari kegiatan pengerukan pasir laut yang masih dikelola oleh Otorita dan tidak terikat kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga harus disetorkan langsung ke Kas Negara. Tata cara penyetoran pendapatan ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pemberian izin usaha pertambangan pasir laut selanjutnya akan diselenggarakan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.

(-)

(-)