For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA

Also known as: Perda Kabupaten Nganjuk 9/2018 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG DESA
LocationPemerintah Kabupaten Nganjuk
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentNganjuk

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. Perubahan tersebut mencakup: - **Definisi:** Perubahan dan penambahan definisi terkait Desa, Pemerintah Desa, BPD, BUM Desa, dan istilah lainnya untuk memperjelas makna dalam konteks peraturan. - **Kewenangan Desa:** Penambahan pasal yang mengatur penyusunan dan penetapan daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul melalui Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan dengan Gubernur. - **Pembinaan Kewenangan Desa:** Pemerintah Kabupaten melaksanakan pembinaan penyelenggaraan kewenangan Desa agar efektif dan efisien oleh seluruh PD sesuai bidang tugas yang berhubungan dengan jenis kewenangannya. - **Pemerintah Desa:** Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. - **Sekretariat dan Seksi Desa:** Jumlah staf sekretariat dan seksi ditentukan berdasarkan tingkat perkembangan Desa (Swasembada, Swakarya, dan Swadaya). - **Sanksi Administratif:** Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Camat atas nama Bupati. - **Pemilihan Kepala Desa:** Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) gelombang secara serentak dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. - **Larangan Money Politik:** Penambahan pasal yang melarang calon kepala desa melakukan money politik. - **Pemberhentian Kepala Desa:** Pengaturan mengenai pemberhentian Calon Kepala Desa Terpilih, Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa. - **Perangkat Desa:** Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, mekanisme pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong, dan larangan melakukan money politik bagi calon perangkat desa. - **BPD:** Persyaratan calon anggota BPD, proses pengisian keanggotaan BPD, dan penggantian anggota BPD yang berhenti antar waktu. - **Lembaga Kemasyarakatan Desa:** Pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa diatur dengan Peraturan Desa. - **Ketentuan Penyidikan dan Pidana:** Penambahan bab mengenai ketentuan penyidikan tindak pidana oleh PPNS Daerah dan ketentuan pidana bagi calon Kepala Desa dan Calon Perangkat Desa yang melanggar larangan money politik. - **Penghargaan Purna Tugas:** Kepala Desa dan Perangkat Desa yang purna tugas diberikan penghargaan purna tugas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Calon Kepala Desa dan Calon Perangkat Desa yang melanggar ketentuan Pasal 43A dan Pasal 65A dikenakan sanksi pidana kurangan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.