For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 3/2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 April 2020Publication Date:22 April 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date23 April 2020
Publication Date22 April 2020
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2007 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan dan Kewenangan BPD: BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, termasuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, dan menyusun usulan rencana biaya operasional BPD.
  2. Hak, Kewajiban, dan Larangan Anggota BPD: Anggota BPD memiliki hak mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Mereka juga berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, mendapat tunjangan, memperoleh pengembangan kapasitas, dan memperoleh penghargaan. Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Desa, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota organisasi terlarang, dan merangkap jabatan pada lembaga yang pengangkatannya melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
  3. Pengisian dan Pemberhentian Anggota BPD: Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Syarat menjadi anggota BPD antara lain bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berusia minimal 20 tahun, berpendidikan minimal SMP, bukan Perangkat Desa, bersedia dicalonkan, bertempat tinggal di wilayah pemilihan, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara minimal 5 tahun, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, antara 5 sampai 9 orang, tergantung jumlah penduduk Desa. Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
  4. Susunan dan Mekanisme Kerja BPD: Kelembagaan BPD terdiri atas Pimpinan BPD (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan Bidang (penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa). BPD menyusun peraturan tata tertib BPD yang memuat keanggotaan, waktu musyawarah, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan BPD, pengaturan mengenai pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD, dan pembuatan berita acara musyawarah BPD.

(-)

(-)