on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau
Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 2/2014 · Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan dinamis, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
Ketentuan Substansial: