For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 2/2014 · Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:12 Maret 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date-
Publication Date12 Maret 2014
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan dinamis, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Sekretariat Daerah: Terdiri dari Asisten Administrasi Pemerintahan, Asisten Administrasi Pembangunan, Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, dan Asisten Administrasi Umum, masing-masing membawahi beberapa bagian.
  • Dinas Daerah: Terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dan lainnya.
  • Lembaga Teknis Daerah: Terdiri dari Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Desa, dan lainnya.
  • Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu: Memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penanaman Modal, Seksi Perijinan dan Non Perijinan, Seksi Pengaduan dan Pelaporan, dan Tim Teknis.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Badan, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana, Sekretariat Badan, Bidang Penanggulangan Bencana, dan Bidang Kebakaran.
  • Badan Lingkungan Hidup: Memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat Badan, Bidang Dampak dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian dan Konservasi Sumber Daya Alam, dan Bidang Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia.
  • Badan Kepegawaian Daerah: Memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat Badan, Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Bidang Pengembangan Pegawai, dan Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai.
  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah: Memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat Badan, Bidang Anggaran, Bidang Asset, Bidang Perbendaharaan, dan Bidang Akuntansi dan Pelaporan.

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)