For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Karimun 9/2016 · Perda Kabupaten Karimun No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Karimun
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentTanjung Balai Karimun

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.160.916.573.901,00, belanja daerah sebesar Rp.1.261.307.054.442,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (100.390.480.541,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 102.490.480.541,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.100.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 100.390.480.541,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pendapatan lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dan partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)