For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 12/2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2008Publication Date:29 Desember 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date30 Desember 2008
Publication Date29 Desember 2008
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mencabut peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan kepastian hukum, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan efisien. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DIPPEKADE), Kepala Unit Kerja, Pemegang Barang/Bendaharawan Barang, dan Pengurus Barang. Sekretaris Daerah berkedudukan sebagai pengelola barang milik daerah. Pengelolaan barang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan (pinjam pakai, sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, serta pemindahtanganan. Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, daya saing, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah diatur melalui mekanisme pinjam pakai, penyewaan, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Penghapusan barang milik daerah meliputi penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna serta penghapusan dari daftar barang milik daerah. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, ruilslag/tukar menukar, atau hibah.

(-)

1. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, dan/atau denda dan/atau ganti rugi. 2. Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 dikenakan tambahan sanksi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).