Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan kepastian hukum, menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan efisien. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DIPPEKADE), Kepala Unit Kerja, Pemegang Barang/Bendaharawan Barang, dan Pengurus Barang. Sekretaris Daerah berkedudukan sebagai pengelola barang milik daerah. Pengelolaan barang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan (pinjam pakai, sewa, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, serta pemindahtanganan. Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, daya saing, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah diatur melalui mekanisme pinjam pakai, penyewaan, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Penghapusan barang milik daerah meliputi penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna serta penghapusan dari daftar barang milik daerah. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, ruilslag/tukar menukar, atau hibah.