For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: PMK 117/PMK.07/2017 · PMK No. 117/PMK.07/2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 Agustus 2017Publication Date:25 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBatas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Agustus 2017
Publication Date25 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2018. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah dan pinjaman daerah. Batas maksimal kumulatif defisit APBD ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun Anggaran 2018, dan defisit ini harus dibiayai dari pinjaman daerah. Batas maksimal defisit APBD untuk masing-masing daerah ditentukan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, dengan persentase yang bervariasi dari 3% hingga 5% dari perkiraan pendapatan daerah. Selain itu, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah juga ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB. Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan rencana defisit APBD dan posisi kumulatif pinjaman daerah secara berkala kepada Menteri Keuangan.

(-)

1. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dapat dikenai penundaan penyaluran Dana Perimbangan.