For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 8/2019 · Perda Kabupaten Kapuas No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2019Publication Date:18 Juni 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date18 Juni 2019
Publication Date18 Juni 2019
Place of EnactmentKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kapuas. LPPL ini berkedudukan di Kota Kuala Kapuas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. LPPL bersifat independen, netral, dan tidak komersial, bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, mendorong sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integritas nasional, serta menjaga citra positif bangsa. Fungsinya adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, perekat sosial, dan pelestarian budaya bangsa.

LPPL dapat menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial, meliputi siaran TV (Metro Kapuas) dan Radio FM (RSPD Kabupaten). Biaya izin penyiaran dan frekuensi ditanggung oleh APBD. Struktur organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas, Kepala Stasiun Televisi Kapuas, dan Kepala Stasiun Radio. Dewan Pengawas berasal dari unsur pemerintah daerah, masyarakat, dan praktisi penyiaran, bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan kebijakan, dan memberikan saran kepada Bupati. Kepala Stasiun bertugas melaksanakan kebijakan Dewan Pengawas, mengelola stasiun penyiaran, dan membuat laporan.

Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Kepala Stasiun diatur melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan serta keputusan Bupati/Dewan Pengawas. LPPL wajib membuat laporan tahunan dan laporan keuangan kepada Bupati dan DPRD. Sumber pendanaan LPPL berasal dari APBD, sumbangan masyarakat, iuran penyiaran, siaran iklan, dan usaha lain yang terkait dengan penyiaran. Kegiatan usaha LPPL adalah menyelenggarakan penyiaran radio dan televisi untuk penyebarluasan informasi dan hiburan. LPPL dapat menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan usaha lain yang sah untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran.

Cakupan wilayah siaran LPPL meliputi Kabupaten Kapuas dan sekitarnya. Isi siaran wajib memuat paling sedikit 60% mata acara yang berasal dari dalam negeri, memberikan perlindungan kepada khalayak khusus, dan menjaga kelestarian budaya. Bahasa pengantar utama adalah bahasa Indonesia. LPPL dapat merelai siaran lembaga penyiaran lain dan melakukan siaran bersama. LPPL wajib menyimpan bahan siaran paling sedikit selama 1 tahun.

(-)

(-)