Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa usaha, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Objek retribusi jasa usaha meliputi pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, seperti pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, terminal, tempat penginapan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah, rumah potong hewan, dan penyeberangan di air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tersebut. Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha, wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, tata cara penghitungan dan pemungutan retribusi, pemanfaatan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, lokasi, dan lama pemakaian fasilitas atau volume transaksi, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Pemungutan retribusi dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.