For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan berupa Kerja dari Kantor dan Kerja dari Rumah di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Status:
Active
Effective Date:2 April 2026Publication Date:2 April 2026
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeSurat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Effective Date02 April 2026
Publication Date02 April 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital, dengan tetap memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam kebijakan ini mengatur mengenai pola kerja yang terdiri dari Kerja dari Kantor (KDK) dan Kerja dari Rumah (KDR). Pegawai ASN diwajibkan melaksanakan KDK pada hari Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat ditetapkan sebagai hari pelaksanaan KDR. Dalam pelaksanaan KDR, pegawai wajib melakukan rekam kehadiran secara daring, menyampaikan laporan hasil kerja harian, tetap responsif terhadap komunikasi kedinasan, serta bersedia hadir ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan oleh pimpinan. Selain itu, baik dalam KDK maupun KDR, seluruh pegawai wajib mematuhi jam kerja, menggunakan sistem aplikasi resmi kementerian, serta menjaga disiplin dan integritas. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa penyesuaian pola kerja ini tidak menurunkan produktivitas pegawai maupun kualitas pelayanan publik.

(-)

(-)