For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 5/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2008Publication Date:13 Februari 2008
Statuta KelembagaanPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date12 Mei 2008
Publication Date13 Februari 2008
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2000 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008 mengatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di mana pemerintah desa dibantu oleh lembaga kemasyarakatan desa. Tujuan pembentukan lembaga kemasyarakatan desa adalah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta membantu melaksanakan tugas-tugas pemerintah desa.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis lembaga kemasyarakatan desa, yang terdiri dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK Desa, RT dan/atau RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam membantu pemerintah desa. LPMD bertugas membantu pemerintah desa dalam bidang pembangunan, TP PKK Desa bertugas membantu pemerintah desa dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, RT/RW bertugas membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan Karang Taruna bertugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda.

Lembaga kemasyarakatan desa memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, menjalin kemitraan, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga norma masyarakat, dan membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pendanaan lembaga kemasyarakatan desa dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

(-)

(-)